Dasar – Dasar Keuangan Syariah

Dasar – Dasar Keuangan Syariah

1.       Kandungan Ajaran Islam
Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang konsep dasar keuangan syariah, mari kita telusuri lebih dahulu darimana konsep “syariah” itu berasal.
Konsep syariah merupakan bagian dari kandungan ajaran islam yang mengatur tentang tata cara kehidupan manusia di dunia yang semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.
3(tiga)  pilar Utama Islam


2.       Konsep Fiqih Dan Syariah
Usaha untuk memahami dan  menginterpretasikan peraturan dari allh swt yang tercantum dalam ilmu syariah selanjutnya menghasilkan Fiqih (penafsiran Ulama atas Al-Quran dan Hadis).

Dalam menjalani kehidupan manusia harus tunduk kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan agar kehidupannya menjadi lebih aman, tentram dan sekaligus membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi orang lain.



3.       Pengamalan Prinsip Syariah Dalam aktifitas Keuangan
Dalam pelaksaan aktivitas keuangan yang berdasarkan prinsip syariah tidak akan terlepas dari aspek Fikih Muamalah
Dalam Fiqih muamalah sebagai sebuah prinsip adalah semua boleh kecuali ada larangan yang jelas sehingga manusia diperbolehkan untuk kretaif dalam menjalankan kehidupannya yang berhubungan dengan sesama manusia.

4.       Hal-hal yang diharamkan dalam aktifitas Fiqih Muamalah
Dalam menajalani aktifitas sehari-hari yang bersifat Muamalah. Kita tidak boleh melanggar prinsip-prinsid  syriah Islam. Agar tidak melanggarkaidah. Maka kita perlu memahami hal-hal yang dilarang. Suatu  hal dapat dianggap dilarang (haram) Karena zatnya dan juga karena caranya.




                                                    Haram Karena Zatnya





Hal-hal yang diharamkan karena caranya 

TADLIS
Dalam transaksi keuangan secara syariah sangat mengutamakan kejujuran. Karena itu tadlis yang artinya penipuan oleh salah satu pihak termasuk hal yang dilarang.

Penipuan yang sering terjadi seperti pedagang yang menyembunyikan cacat barang, atau mencampur barang yang berkualitas bagus dengan yang jelek.

Tagrir (Gharar)
“ketidak Pastian transaksi” ini terjadi karena pihak-pihak yang bertransaksi tidak tahu pasti ketentuan-tentuan dalam transaksi.  Sedangkan dalam transaksi jual beli misalnya. Harus jelas ketentuan-tentuan seperti  :

  1. ·         Harga,
  2. ·         Kualitas,
  3. ·         Kuantitas dan
  4. ·         waktu penyerahan barang jika barang tersebut tidak diserahkan pada saat transaksi.


RIBA
Riba terdapat tiga Jenis Riba yang dikenal yaitu riba Fadl, riba nasiah, riba jahiliyah ketiganya di haramkan pelaksanaannya di berbagai kegiatan transaksi.


Maysir
Masir atau sering disebuat dengan judi adalah suatu bentuk perjudian atau permainan yang membuat salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
Ikhtikar
Upaya produsen untuk menciptakan kelangkaan barang dipasar supaya harga naik. Hal memanipulasi persediaan ini dilakukan dengan cara menimbun barang atau mencegah supplier lain masuk ke pasar.

Bay’najasy
Bay’najasy adalah upaya untuk memanipulasi permintaan seolah-olah banyak permintaan sehingga harga berang menjadi naik. Permintaan palsu ini direkayasa oleh penjual sendiri untuk mengambil keuntungan lebih.

Risywah
Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam risywah atau suap ini pihak penyuap memberikan sesuatu kepada pihak penerima suap agar dia memperoleh apa yang sebenarnya bukan haknya.



No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED