Dasar – Dasar Keuangan Syariah
1. Kandungan Ajaran Islam
Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang konsep dasar
keuangan syariah, mari kita telusuri lebih dahulu darimana konsep “syariah” itu berasal.
Konsep syariah merupakan bagian dari kandungan ajaran islam
yang mengatur tentang tata cara kehidupan manusia di dunia yang semuanya
bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.
3(tiga) pilar Utama Islam
2. Konsep Fiqih Dan Syariah
Usaha untuk memahami dan menginterpretasikan peraturan dari allh swt
yang tercantum dalam ilmu syariah selanjutnya menghasilkan Fiqih (penafsiran
Ulama atas Al-Quran dan Hadis).
Dalam menjalani kehidupan manusia
harus tunduk kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan agar kehidupannya
menjadi lebih aman, tentram dan sekaligus membawa kesejahteraan dan kebahagiaan
bagi orang lain.
3. Pengamalan Prinsip Syariah Dalam aktifitas
Keuangan
Dalam pelaksaan aktivitas keuangan yang berdasarkan prinsip
syariah tidak akan terlepas dari aspek Fikih Muamalah
Dalam Fiqih muamalah sebagai sebuah prinsip adalah semua
boleh kecuali ada larangan yang jelas sehingga manusia diperbolehkan untuk kretaif
dalam menjalankan kehidupannya yang berhubungan dengan sesama manusia.
4. Hal-hal yang diharamkan dalam aktifitas
Fiqih Muamalah
Dalam menajalani aktifitas sehari-hari yang bersifat
Muamalah. Kita tidak boleh melanggar prinsip-prinsid syriah Islam. Agar tidak melanggarkaidah.
Maka kita perlu memahami hal-hal yang dilarang. Suatu hal dapat dianggap dilarang (haram) Karena zatnya dan juga karena caranya.
Haram Karena Zatnya
Hal-hal yang diharamkan karena caranya
TADLIS
Dalam transaksi keuangan secara syariah sangat mengutamakan
kejujuran. Karena itu tadlis yang artinya penipuan oleh salah satu pihak
termasuk hal yang dilarang.
Penipuan yang sering terjadi seperti pedagang yang
menyembunyikan cacat barang, atau mencampur barang yang berkualitas bagus
dengan yang jelek.
Tagrir (Gharar)
“ketidak Pastian transaksi” ini terjadi karena pihak-pihak
yang bertransaksi tidak tahu pasti ketentuan-tentuan dalam transaksi. Sedangkan dalam transaksi jual beli misalnya.
Harus jelas ketentuan-tentuan seperti :
- · Harga,
- · Kualitas,
- · Kuantitas dan
- · waktu penyerahan barang jika barang tersebut tidak diserahkan pada saat transaksi.
RIBA
Riba terdapat tiga Jenis Riba yang dikenal yaitu riba Fadl,
riba nasiah, riba jahiliyah ketiganya di haramkan pelaksanaannya di berbagai
kegiatan transaksi.
Maysir
Masir atau sering disebuat dengan judi adalah suatu bentuk
perjudian atau permainan yang membuat salah satu pihak harus menanggung beban
pihak yang lain akibat permainan tersebut.
Ikhtikar
Upaya produsen untuk menciptakan kelangkaan barang dipasar
supaya harga naik. Hal memanipulasi persediaan ini dilakukan dengan cara
menimbun barang atau mencegah supplier lain masuk ke pasar.
Bay’najasy
Bay’najasy adalah upaya untuk memanipulasi permintaan
seolah-olah banyak permintaan sehingga harga berang menjadi naik. Permintaan
palsu ini direkayasa oleh penjual sendiri untuk mengambil keuntungan lebih.
Risywah
Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang
bukan haknya. Dalam risywah atau suap ini pihak penyuap memberikan sesuatu
kepada pihak penerima suap agar dia memperoleh apa yang sebenarnya bukan
haknya.
No comments:
Post a Comment