Pensiun Pegawai Negeri Sipil
& Aparat Militer/Polisi
Seorang kolonel yang sudah
berdedikasi 30tahun menerima gaji sekitar Rp 5 jt tiap bulan. Setara dengan gaji karyawan rendahan perbankan di
Indonesia yang bertugas 3-5 tahun ( survey gaji menurut majalah SWA 19-XXXI September
2015)
Gaji Kolonel tersebut tepatnya Rp
14.092.740 gabungn dari
• Gaji
pokok Rp 4.839.400
• Tunjangan
istri Rp 483.940
• Tunjangan
2 Anak Rp 193.576
• Tunjangan
Beras Rp 521.424
• Tunjangan
kinerja kelas jabatan 13 sebesar Rp 6.554.400
• Dan
uang lauk pauk sebesar Rp 50.000 – tiap hari.
Berapa penghasilannya kelak bila
sudah pensiun ?
Mencapai pangkat kolonel dalam dinas keprajuritan TNI bukanlah
perkara mudah. Pasti melalui lika-liku penugasan panjang, baik sebagi komandan
satuan maupun perwira staf. Menjadi
colonel TNI AD misalnya, dimulai dari komandan Peleton, kemudian komandan
Kompi, komandan Batai-yon hingga komandan Brigade yang beranggotakan sekitar
3.000 orang Prajurit. Ditambah lagi tanggung jawab terhadap istri dan anak
para bawahanya yang sudah berkeluarga.
Hal serupa berlaku untuk menjadi
colonel TNI-AU. Diawali sebagi co-pilot sebuah pesawat, selanjutnya menjadi
pilot, kemudian komandan Flight yang mengomando 4 pesawat, komandan Skuadron
yang berkekuatan 4 flight atau 16 pesawat, hingga komandan wing yang membawahi
3-4 skuadron udara.
Selain memilih dan mengoprasikan
pesawat yang berharga miliaran rupiah, juga bertanggung jawab atas ratusan
personel yang bertugas sebagai air crew dan ground crew.
Jika kolonel tersebut lulusan
akademi Militer TNI yang saat dilantik menjadi perwira dengan pangkat letnan
dua telah berusia 22 thn, maka 36 tahun kemudian akan memasuki masa pensiun.
Masa yang merisaukan karena dalam status baru sebagai kolonel purnawirawan,
harus puas dengan uang pensiun tiap bulan yang jumlahnya sekitar Rp 4,5 juta.
Dari hasil perhitungan 75% x gaji pokok plus tunjangan istri/anak/beras. Nilai
gaji pensiun per bulan kini kurang lebih 33% dari penghasilan terakhir. Masih
jauh dari kata cukup.
Jika kita lihat pasal 60 UU No.
34/2004 tentang tentara Nasional Indonesia, setiap prajurit yang telah
mengakhiri dinas keprajuritan (pensiun) dapat diwajibkan aktif kembali dalam
menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang,
Apakah dengan gaji pensiun yang
kini didapat untuk mendukung pemeliharaan kesehatan, daya pikir, kesempatan
jasmani dan kesejahteraan personel para pensiunan perwira tersebut?Untuk
menopang hidup personel purnawirawan tersebut yang pernah memimpin, dihormati
dan disegani oleh ribuan prajurit bawahanya, adakah cara lain yang bisa
ditempuh untuk meningkatkan besaran income paska pensiun?
Kondisi yang sama juga terjadi pada komisaris besar di lingkungan
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan pegawai negri sipil (PNS) golongan
IV.
Seorang Pegawai Negri Sipil
Golongan IV dengan masa kerja 30 tahun memiliki gaji pokok di kisaran 4 jutaan.
Tunjangan Istri dan anak sama sama
seperti TNI/POLRI yaitu sebesar 10% x gaji pokok (istri) dan 2% x Gaji pokok (anak). Yang
berbeda adalah besaran tunjangan beras untuk sipil sebesar 10kg/orang, sedangkan
untuk anggota TNI/Polri 18kg/orang.
Perbedaan lain adalah tunjangan
kinerja yang tidak sama pada instansi/kementrian atau pemerintah daerah/kota.
Tunjangan kinerja tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing
instansi/daerah. Bisa jadi seorang Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja dan
pangkat/golongan/eselon yang sama, memiliki tunjangan kinerja yang bebeda.
Misalnya tunjangan kinerja PNS
golongan IV dengan mas kerja 30thn dengan eselon yang sama, yang satu bekerja
di pemerintah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah
mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3 juta/ bulan, sedangkan yang
bekerja dilingkungan pemerintahan provinsi jawa tengah mendapat tunjangan
kinerja hingga RP 21 juta/bulan.
Tabel dibawah ini menunjukan
bahwa PNS yang berada di pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta, menikmati penghasilan yang sangat besar jika dibandingkan dengan
Pegawai Negeri Sipil dipemerintahan daerah lainnya di Indonesia.
Gambar Penghasilan PNS di DKI Jakarta |
Hal ini karena Pemerintahan
Privinsi DKI Jakarta memiliki kemampuan membayar tunjangan kinerja lebih tinggi
dan tentunya sebagai konsekuensi tingkat pekerjaan dilevel DKI Jakarta jauh
lebih berat dan jauh lebih banyak tekanan dibandingkan daerah lain.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa
tunjangan kinerja yang besar tersebut hanya akan diperoleh ketika Pegawai
Negeri Sipil tersebut tetap dapat mempertahankan kinerja dengan baik dan tetap
bisa menjaga kesehatan psikis maupun fisiknya. Mengingat tekanan pekerjaan yang
dihadapi PNS maupun perwira menengah TNI/POLRI tidak hanya tekanan teknis,
administrative dan procedural saja, tetapi tekana politik.
Meski nilai besaran tunjangan
kinerja berbeda-beda, tetapi nilai gaji pensiun PNS dapat dikatakan seragam
diseluruh Indonesia. Karena yyang menjadi acuan adalah hanya gaji pokok dan
masa kerja. Jadi dapat dihitung dari sekarang besaran uang pensiun yang diterima
oleh pejabat hanya kisaran kurang dari 10% dari penghasilan actual terakhir,
yang mungkin yang saat ini sangat besar.
Perlu langkah yang bijak agar
pensiun pejabat dan perwira menengah tetap dapat menikmati masa pensiun dengan
baik. Klik disini
No comments:
Post a Comment