Perusahaan yang Menyelengarakan usaha asuransi dengan
prinsip syariah wajib menerapkan
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
- Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) di antara para peserta
- Adanya kontribusi peserta kedalam dana tabarru
- Perusahaan bertindak sebagai peneglola dana tabarru
- Dipenuhi prinsip keadilan (adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan ( maslahah), dan keuniversalan (syumul)
- Tidak mengandung hal- hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian (gharar), penjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap ( risywah), maksiat dan objek haram. (PMK 18 /PKM.010/2010)
No comments:
Post a Comment