Prinsp dasar Asuransi Syariah



Perusahaan yang Menyelengarakan usaha asuransi dengan prinsip syariah wajib menerapkan

Prinsip Dasar Asuransi Syariah


  1. Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) di antara para peserta 
  2. Adanya kontribusi peserta kedalam dana tabarru
  3. Perusahaan bertindak sebagai peneglola dana tabarru
  4. Dipenuhi prinsip keadilan (adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan ( maslahah), dan keuniversalan (syumul)
  5. Tidak mengandung hal- hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian (gharar), penjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap ( risywah), maksiat dan objek haram. (PMK 18 /PKM.010/2010)     

No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED