Pensiun merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa
jasa pegawai negeri sipil (PNS). Selama bertahun tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa sifat pension pegawai negeri sipil adalah sebagai
“Jaminan Hari tua” dan sebagai "Penghargaan".
Batas usia pension (BUP) bagi pejabat administrasi saat ini adalah 58 tahun.
Pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas pensiun, diberhentikan secara
Hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
berhak mendapatkan pensiun apabila telah mencapai usia pensiun sekurang -
kurang nya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang – kurang nya 10
tahun.
Pegawai saat ini tidak perlu menebak - nebak berapa gaji pensiun dan
tunjangan hari tua yang akan diterima. Sebab PT Taspen telah menyiapkan website
yang memungkinkan pegawai negeri sipil mengetahui
estimasi gaji pensiun dan tunjangan hari tua mereka.
Gaji pensiun dan tunjangan hari tua tidak dibayarkan bersamaan. Gaji
pensiun diterima setiap bulan, sedangkan tunjangan hari tua diterima sekaligus
dalam bentuk tunai.
Berikut adalah cara mengetahui estimasi gaji pensiun dan tunjangan hari tua sejak terangkat menjadi pegawai negeri sipil hingga sekarang :
1. Kunjungi website
http://www.taspen.co.id atau langsung Klik :
e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
2. Masukan NIP lama
yang terdiri dari 9 angka digit atau NIP
lama terdiri dari 18 digit.
3. Masukkan tahun,
bulan, dan tanggal lahir anda.
Setelah itu, akan muncul nilai estimasi gaji pensiun dan tunjangan hari
tua di laman tersebut. Gaji pensiun tertera dikolom kiri bawah, sedangkan nilai
tunjangan hari tua atau pesangon tertera di kolam kanan bawah.
Contoh yang diambil di sini adalah PNS dengan pnegkat/ Golongan IVE
memiliki jabatan sekelas Eselon I dan memiliki Take Home Pay sebesar +/- Rp 96
jt/ bulan.
Dari nilai estimasi yang kita dapat dapatkan dari website PT Taspen
ini, PNS tersebut bias mendapatkan
gambaran berapa nilai “pesangon “ yang akan diperoleh ketika usia pensiun tiba,
yaitu tabungan hari tua = Rp 81.293.600
dibayarkan sekaligus dan gaji pensiunan bulanan sebesar Rp 4.233.801 setiap
bulan.
Sangat ironis mengingat masa kerja selama 38 tahun dari tahun 1984-2022
dengan pangkat dan golongan yang begitu tinggi, pernah memimpin ratusan pegawai
negeri sipil di institusi /dinas pemerintahan, tetapi penghasilan rutin bulanan
hanya sebesar 4% dari penghasilan terakhir menjelang pensiun. Sedangkan
penghargaan dalam bentuk pesangon hanya senilai kurang dari 1 bulan upah
terakhir.
Dengan pertimbangan bahwa tingkat penghasilan pensiun yang ideal adalah
80%-70% dari tingkat penghasilan terakhir , apakah cukup bagi PNS untuk
melanjutkan gaya hidupnya hanya mengandalkan pensiun bulanan yang jumlahnya
tidak sebanding dengan penghasilan terakhir.
oleh sebab itu perlu Program tambahan yang harus diambil setiap PNS untuk mencukupi dana pensiunnya kelak.
Prudential sebagai Asuransi Nomer satu diIndonesia memiliki Program Dana Pensiun yang bisa mencukupi kebutuhan dana pensiun anda.
No comments:
Post a Comment