-KETENTUAN UMUM
- ASURANSI SYARIAH (Ta'min, Takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesui syariah
- Akad yang sesui dengan syariah yang dimaksud poin(1) adalah yang tidak mengandung gharar(penipuan), maysir(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan) riswah (suap),barang haram dan maksiat.
- akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil
- akad Tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong bukan semata untuk tujuan komersil.
- premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perussahaan asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad.
- klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad.
sumber *FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
No comments:
Post a Comment