SISIHKAN 5% -10% SAJA..UNTUK
MELINDUNGI 95% PENGHASILANMU…
Ketika Sehat,
Silahkan Anda bekerja Semaksimal mungkin…
Silahkan Anda Bangun Aset Sebanyak Mungkin…
Guna Meraih Masa depan yang lebih baik…
Tetapi Saran Saya,
Sisihkan 5%-10% dari Pemasukan Anda Untuk Menjaga Aset Anda yg 100%…
Sisihkan 5%-10% dari Pemasukan Anda Untuk Menjaga Aset Anda yg 100%…
Bagaimana Caranya ….????
Satu-Satunya lembaga yg Bisa Menjamin adalah Insurance ….
Misal Pendapatan perbulan 5jt… usia
30th
Sisihkan yg 500rb.. untuk di tabungkan di insurance, biasanya masa tabung adalah 10th…
Sisihkan yg 500rb.. untuk di tabungkan di insurance, biasanya masa tabung adalah 10th…
Selain Uang kita Aman dan Bisa di
ambil kapanpun (Ada Pembagiannya).
Kita juga mendapat manfaat Tambahan Lainnya
Apa itu ??? …
Yah betul… Kita dapat manfaat Kesehatan,Santunan Kematian,Sakit Kritis, Dan Lain2…
Yah betul… Kita dapat manfaat Kesehatan,Santunan Kematian,Sakit Kritis, Dan Lain2…
Dan Tidak Mungkin itu Anda Dapatkan
jika anda Hanya Menabung Di Bank atau dibawah Bantal
So… Mulailah untuk Memahami, Apa itu
fungsi Insuransce.
Karena sebegitu pentingnya. Pemerintah Mewajibkan Semua PNS
untuk ikut Askes & Taspen…
Apa yg di maksud nabung 5%-10% untuk
Melindungi Aset 100%… ???
Iya Selain kita tawakkal kpd Allah.
Kita juga harus berusaha untuk menjaganya, dan Insurance bisa saya bilang salah
satu dari wujud Usaha kita..
Dengan menyisihkan 5%-10%. Jika kita
sakit dan harus Rawat Inap. Kita tidak usah binggung lagi memikirkan biayanya.
Karena akan di tanggung pihak insurance Tanpa Mengurangi Nilai Tunai Di
Tabungan.
Jika penabung meninggal dunia…
Warisan sudah siap…
Mulai Nabung usia 30, Selesei Usia
40, manfaat kesehatan akan berlanjut Sampai Usia 65-80 th
Di Sini Adalah Tabungan Jangka
Panjang. Dan Insyallah manfaatnya juga Lebih Panjang
Apabila Bapak/Ibu ingin dibuatkan
Polis
Asuransi Prudential Syariah silahkan klik menu PENDAFTARAN di menu atas
website kami atau KLIK DISINI
Anda akan mendapatkan Illustrasi
secara Gratis yang akan kami antar ke alamat tujuan Anda untuk memberikan
penjelasan secara langsung.
No comments:
Post a Comment