Konsep asuransi
Syariah
Islam memandang konsep asuransi syariah merupakan bentuk
dari kegiatan tolong-menolong yang memang diperintahkan oleh Allah SWT.
“ dan Tolong - menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan
dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, seseungguhnya Allah amat berat siksa-nya.”
(surat Al-Maidah, ayat 2).
· Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi
dan tolong- menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk
asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad yang sesui dengan syariah (fatwa DSN MUI no
21/DSN-MUI/IX/2001)
· Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah
usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara
para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana Tabarru’) yang dikelola
sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu (PMK 18 /PMK.010/2010).
Islam
memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya
Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara
maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk
melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadist (perkataan Nabi Muhammad SAW) yang
diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan:
“Pergunakanlah lima
hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya
sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.”
Jika
demikian maka asuransi sesuai dengan makna hadist tersebut, yaitu manusia
dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya
menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan
kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa
depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah
SWT dalam Al Qur’an juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa
mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam
bentuk menabung ataupun berasuransi.
No comments:
Post a Comment