Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua
pihak atau lebih untuk melakukan hukum tertentu. Dalam asuransi syariah akad
yang digunakan adalah akad Tabbaru’ dan Tijarah’
Akad tabbaru dalam asuransi syariah adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah
dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta bukan untuk tujuan
komersial.
Akad Tijarah yang digunakan dalam asuransi syariah adalah
akad wakalah bil ujrah yaitu akad pemberin kuasa dari peserta kapada perusahaan
asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee)
No comments:
Post a Comment