Akad dalam asuransi syariah



Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan hukum tertentu. Dalam asuransi syariah akad yang digunakan adalah akad Tabbaru’ dan Tijarah’



Akad tabbaru dalam asuransi syariah  adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta bukan untuk tujuan komersial.





Akad Tijarah yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad wakalah bil ujrah yaitu akad pemberin kuasa dari peserta kapada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee)






No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED