- Konsep Risk Sharing (saling menanggung risiko)
Hubungan
peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana
peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran
kontribusi ke dalam rekening tabarru’.
Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada
peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta
sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk
Sharing (saling menanggung risiko).
- Akad Asuransi Syriah
Akad Tabarru
Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk
hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan
komersial.
(FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 53/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH )
Gambar 1 |
Akad Tijarah ( yang dimaksud Mudharabah)
adalah semua bentuk kontrak atau
akad yang dilakukan untuk tujuan komersial (mencari keuntungan). Akad ini yang
digunakan oleh peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi,
(FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO:
21/DSN-MUI/X/2001
Tentang PEDOMAN
UMUM ASURANSI SYARI’AH)
Akad mudharabah-mustarakah
Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan
oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum
Mudharabah.
Mudharabah Musytarakah dapat
diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving)
maupun non tabungan.
(FATWADEWAN
SYARI'AH NASIONAL NO: 51/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI
SYARIAH)
wakalah bil
ujroh
Wakalah bil
Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk
mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
Wakalah bil
Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving)
maupun unsur tabarru’(non-saving)
(FATWA DEWAN
SYARI'AH NASIONAL NO: 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN REASURANSI SYARI’AH )
Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan
(QS. al-Hasyr [59]: 18).
Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam
perbuatan positif
(QS. al-Maidah [5]: 2)
Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus
dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
(QS. al-Maidah [5]: 1)
(QS. an-Nisa [4]: 58)
(QS. al-Maidah [5]: 90)
(QS. al-Baqarah [2]; 275)
(QS.al-Baqarah [2]: 278).
(QS. al-Baqarah [2]; 279)
(QS. al-Baqarah [2]: 280)
(QS. an-Nisa [4] : 29)
Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu
Hurairah).
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling
mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau
satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut
menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah
bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR
Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari)
allocate surplus)
|
||
No comments:
Post a Comment