Asuransi Syariah






  •        Konsep Risk Sharing (saling menanggung risiko)

Hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko). 



  •        Akad Asuransi Syriah

              Akad Tabarru 
Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan              kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
(FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 53/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH )
  

Gambar 1

Akad Tijarah ( yang dimaksud  Mudharabah)  
adalah semua bentuk kontrak atau akad yang dilakukan untuk tujuan komersial (mencari keuntungan). Akad ini yang digunakan oleh peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi,
             (FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001
               Tentang  PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH)



               Akad mudharabah-mustarakah
               Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.

                 Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk  asuransi syariah yang    mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.
             (FATWADEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 51/DSN-MUI/III/2006
            Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH)

wakalah bil ujroh
Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’(non-saving)
            (FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 52/DSN-MUI/III/2006
             Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN                   REASURANSI SYARI’AH )

  • Sumber  Al – Qura’an, Al – Hadist, Ijma Ulama.
Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan
(QS. al-Hasyr [59]: 18).

Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif
(QS. al-Maidah [5]: 2)

Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
(QS. al-Maidah [5]: 1)
(QS. an-Nisa [4]: 58)
(QS. al-Maidah [5]: 90)
(QS. al-Baqarah [2]; 275)
(QS.al-Baqarah [2]: 278).
(QS. al-Baqarah [2]; 279)
(QS. al-Baqarah [2]: 280)
(QS. an-Nisa [4] : 29)

Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa  prinsip bermu’amalah, antara lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu
Hurairah).

“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling
mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau
satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut
menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah
bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR
Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari) 


  • Sumber Pembayaran Klaim diambil dari Dana Tabarru yang merupakan dana milik peserta.

  • Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan investasi yang terlarang.


  • Keuntungan / Profit  dapat dibagi antara perusahaan dengan peserta dalam bentuk hadiah  ( waad to
allocate surplus)

  •  Pengawas Dewan Pengawas Syarian ( DNS ) 



















No comments:

Post a Comment

INSTAGRAM FEED